
PEMBERDAYAAN KOPERASI UNTUK MENGEMBANGKAN EKONOMI
RAKYAT
MAKALAH
(Diajukan
guna melengkapi tugas Ekonomi
Koperasi)
Oleh
Roni Hardiono
NIM. 100810101059
ILMU EKONOMI STUDI
PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER
2013
REVIEW JURNAL
EKONOMI KOPERASI
Judul : PEMBERDAYAAN KOPERASI UNTUK
MENGEMBANGKAN EKONOMI RAKYAT
Penulis :
Triwitarsih
ABSTRAK
Sesuai dengan pengertiannya, Koperasi merupakan
organisasi yang mengutamakan asas Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para
anggotanya. Pengertian ini sangat berkaitan dengan ekonomi rakyat dan
kerakyatan yang ada di Indonesia. Adapun pengertiannya adalah kegiatan keluarga
yang bukan merupakan kegiatan formal berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini
tidak dilakukan oleh seorang warga namun seuruh warga dan hasil
produksinya akan dibagi secara adil serta merata. Sesuai dengan namanya,
Ekonomi Rakyat dan Kerakyatan ini dilakukan oleh Rakyat Kecil.
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar
bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk
diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan
koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama
dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari
sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki
faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya
koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi
kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan
terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai
kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut
menjadi anggota koperasi.
Dalam kaitan
dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak
atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya
oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah,
disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi
yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat
pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan
nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya
pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang
pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai
penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah
tertinggal.
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar
bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk
diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan
koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama
dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
1.2
Perumusan Masalah
Dalam sistem
ekonomi kerakyatan yang ada di Indonesia, bagaimana pemberdayaan Koperasi untuk
mengembangkan Ekonomi Rakyat?
1.3
Tujuan
Mengetahui
Pemberdayaan Koperasi Untuk Mengembangkan Ekonomi Rakyat.
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan
bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik),
yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan
hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting
dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut
sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila,
yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi
ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi
oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota
masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional
di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua
perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi
Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang
bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada
kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan
aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
2.2 Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
2.2 Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San
Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Peranan
vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3
UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda
perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu
untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam
penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk
menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada
kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang
seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang
yang berkuasa.
2. Efisiensi
ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar
jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi
dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya
dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan
dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan
kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan.
Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan.
3. Mekanisme
alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama
(cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar
bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk
diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan
koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama
dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4. Pemerataan
penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan
pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi
kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan,
yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi
kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk
mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan
kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi
kerakyatan.
5. Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945,
keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah
antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan
yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan
koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip
keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha
yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola
hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat
perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk
perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan
buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau
anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak
ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk
menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau
demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak
individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara
mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran
masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7. Kepemilikan
saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai
prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya
tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang
harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki
kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus
dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai
bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui
penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi
rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang
hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra
Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi
kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi,
kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
1. Pemihakan,
pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan
kecil mendapat prioritas).
2. Penciptaan
iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada
permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
3. Menggerakkan
ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah
perbatasan.
4. Pemanfaatan dan
penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.
2.3 Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi
Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada
dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut,
maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal
berikut:
1. Tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya
kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya
kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota
serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa
mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata
kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi
yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu
untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
2.4 Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
2.4 Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi
Wayan Suarja, dalam Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa
dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan
terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi
salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan
menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM
memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan,
mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu
memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan
meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi
penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
KUMKM dapat
diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan,
bahkan di daerah tertinggal.
Dalam rangka
memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan beberapa
kegiatan antara lain:
1. Program
penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang
dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Fasilitasi dan penyediaan kemudahan
dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk
memperlancar proses dan biaya perijinan.
b.
Penyempurnaan peraturan perundangan beserta
ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat,
melanjutkan penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan
terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun
spesifikasi daerah.
c.
Memperbarui/memulihkan hak-hak legal,
antara lain dengan memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui
prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan
apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.
2. Program
pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang
dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Perluasan sumber pembiayaan, khususnya
kredit investasi dan penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura
dan lembaga bukan bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b.
Penggunaan jaringan pasar domestik
untuk produk-produk UKM dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga
pemasaran jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat
on-line, terutama untuk komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c.
Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi
petani dan nelayan di pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif,
seperti: sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan
tokoh masyarakat setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian
kepada masyarakat luas.
d.
Fasilitasi pengembangan badan
penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi
bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk
meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian.
e.
Penyediaan dukungan pengembangan usaha
mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra
produksi disertai dukungan penyediaan infrastruktur pedesaan.
f.
Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat
melakukan kegiatan.
g.
Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang
di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.
3. Program
pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang
dilakukan melalui program ini adalah:
a.
Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat
dan UKM di wilayah perbatasan.
b.
Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha
baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi
dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar
UKM.
c.
Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk
memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor,
sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d.
Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e.
Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan
Perikanan.
4. Pemberdayaan
usaha skala mikro
Kegiatan yang
dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Peningkatan kesempatan dalam berusaha
dengan penyediaan kemudahan dan pembiayaan teknis manajemen dalam memulai
usaha, perlindungan usaha, tempat usaha wirausaha baru, dan penyediaan badan
pembiayaan alternatif untuk usaha.
b.
Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha
dan perkoperasian serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah
kantong-kantong kemiskinan.
c.
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan
kualitas layanan LKM dan KSP di sektor pertanian dan pedesaan antara lain
melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antar LKM dan bank.
d.
Pengembangan usaha mikro, kecil dan
menengah melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri
disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara
meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan
skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif.
e.
Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha
skala mikro, yang berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar
darurat yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan.
f.
Peningkatan kredit skala mikro dan
kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP.
g.
Peningkatan pengetahuan dan kemampuan
kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.
5. Peningkatan
kualitas kelembagaan koperasi
Kegiatan yang
dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Fasilitasi penguatan lembaga dan
organisasi berbasis masyarakat di pedesaan berdasarkan identifikasi best
practices dan lessons learned program-program pemberdayaan masyarakat.
b.
Peningkatan pelayanan lembaga
perkoperasian dan UKM pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi
terdekat yang terkena bencana. Program-program tersebut diupayakan untuk
meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja
yang luas, meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan daya beli masyarakat,
dan meningkatkan pendapatan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang pada
gilirannya diharapkan akan mampu menurunkan kemiskinan.
Sejak tahun
2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengembangkan berbagai bentuk dan
skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui beberapa program kegiatan sebagai
berikut:
- Program
pembiayaan usaha mikro. (a) Program pembiayaan produktif KUM dengan
memfasilitasi 840 KSP/USP masing-masing dengan modal Rp 100 juta. (b)
Program pembiayaan produktif KUM pola syariah yang bertujuan untuk
memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis
syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen
pemberdayaan usaha mikro dengan menyalurkan dana kepada 360 KJKS/UJKS.
- Program
pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas
tanah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha UMK dalam mengakses
sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan
adanya agunan bagi debitornya.
- Pemanfaatan
dana SUP-005 untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil.
- Program
sarjana pencipta kerja mandiri (Prospek Mandiri) untuk meningkatkan jumlah
wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan modal kerja.
- Pengembangan
usaha KUKM di sektor peternakan melalui bantuan dana bergulir kepada
koperasi untuk pengadaan bibit sapi dan sarana penunjang lainnya.
- Program
pengembangan usaha koperasi di bidang pangan yang dilakukan melalui
kegiatan pengembangan pengadaan pangan koperasi dengan sistem bank padi,
pengadaan alat pertanian, dan sarana produksi di sentra pangan.
- Program
pengarusutamaan gender di bidang KUKM melalui dukungan perkuatan dana
bergulir kepada kelompok-kelompok produktif masyarakat, yang pada umumnya
adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem
tanggung renteng.
2.5
Rencana Program Pemberdayan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(KUMKM) Tahun 2007
Sebagai tidak
lanjut pemberdayaan KUMKM pada tahun sebelumnya, maka pada tahun 2007
Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran Rp 1,48 triliun
yang diarahkan untuk melaksanakan lima program pokok yaitu:
1.
program penciptaan iklim usaha UMKM,
2.
program pengembangan sistem pendukung
bagi UMKM,
3.
program pengembangan kewirausahaan dan
keunggulan kompetitif UKM,
4.
program pemberdayaan usaha skala mikro,
5.
dan program peningkatan kualitas
kelembagaan koperasi.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) Suryadharma Ali, dalam peringatan Hari Koperasi ke-62 di Jakarta
mengatakan bahwa peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan
Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global. Tema ini mengandung
makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan
peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika
perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas
koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional
di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan
masyarakat.
Selanjutnya Suryadharma Ali menyampaikan bahwa koperasi
sebagai sokoguru perekonomian bangsa adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi
sebagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Beliau juga menjelaskan, dalam
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah
pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan
tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi
sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam. Dengan tekad untuk
bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah
diharapkan akan tumbuh prakarsa kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua komponen
bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola
perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, dan
kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga
Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas
pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang
terhimpun dalam koperasi. Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek, yaitu:
- Aspek kualitas sumber daya manusia,
karena di situlah semuanya berawal.
- Aspek peningkatan aksesibilitas
modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan
ide-ide kreatifnya.
- Aspek mekanisasi dan inovasi
teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara
konsisten.
- Pematenan hak cipta dan merk,
karena melalui keduanya koperasi dapat go international.
- Aspek kelembagaan dengan
meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan
Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage
program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
BAB III PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan
berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak
langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha
mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan.
Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka
mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang
dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu
tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan
bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan,
perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
DAFTAR PUSTAKA
http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
Indra Gunawan,
2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis
Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
M.
Fathorrazi, 2010, Ekonomi Koperasi,
Jember University Press, Jember(Hal 56-67)
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking