Vrydag 17 Mei 2013

Sejarah pemikiran ekonomi


PERBANDINGAN PEMIKIRAN KEYNES DENGAN MONETARIS


Oleh:
Roni Hardiono
100810101059



PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI STUDY PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER
2012
1.      Latar Belakang
 Orang yang hebat di bidang apapun bukan baru bekerja karena mereka terinspirasi, namun mereka menjadi terinspirasi karena mereka lebih suka bekerja. Mereka tidak menyia-nyiakan waktu untuk menunggu inspirasi.(Ernest Newman)
Pemikiran dan asumsi keynes tidaklah se-efisien ketika timbul sebuah pemikiran dengan asumsi baru dan lebih berkembang. Aliran monetaris dalam perkembangannya sejak pertengahan dasawarsa 60 meliputi berbagai sub aliran yang beraneka ragam. Sejumlah sub aliran masing-masing memberikan penekanan yang berebeda terhadap peranan bidang moneter dalam perkembangan ekonomi. Tampaknya memang agak sulit untuk memberi suatu definisi yang agak baku mengenai ruang lingkup materi dan sifat monetarisme.
            Monetarisme yang dikenal dewasa ini dengan berbagai wajahnya pada hakikatnya merupakan suatu reformasi (perumusan ulang) dalam wujud yang baru dari teori kuantitas tentang uang.

2.      Pemikiran Keynes

John Maynard Keynes, atau sering disebut J.M. Keynes atau Keynes, definisinya berorientasi pada kebijaksanaan dan beliau memberikan definisi yang bersifat umum yaitu : Ilmu ekonomi adalah ilmu yang menyangkut tentang kebijaksanaan guna mengatasi masalah yang mendesak termasuk masalah pengangguran yang ada (dalam bukunya yang sangat terkenal dengan judul : General theory of employment interest and money yang diterbitkan tahun 1938). Penekanannya pada perluasan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.( wordpress.com/2010/07/17/pemikiran-ekonomi-j-m-keynes).
Keynes berhasil melakukan rilis dari masa lalu, yaitu dari tradisi laissez faire yang dianut pakar-pakar ekonomi masa silam seperti Adam Smith, David Richardo dan gurunya sendiri Alfred Marshall. Keynes kemudian berhasil membentuk suatu “revolutionise” dalam struktur teori-teori ekonomi baru, sehingga terjadi revolusi baik dalam teori bahkan kebijakan ekonomi.( terjemah B. Michel, D. Gilles. 1995. Economics Thought Since Keynes. Englan: Edward Elgar Publishing Company. 33).
Keynes Theory, incorporating the assumption of downward rigidity in money wages, entailed a clean break with orthodox view that the under competitive conditions each resource will fully employed, as did his argument that economicsts ned two economics models, one for analyzing economics operating at full employment, and one for those operating below full employment.(Hunt, Diana. 1989. Economic Theories Of Development. HarvesterWheatsheaf. 26).
Dasar pemikiran Keynes: (http://akaldankehendak.com/wp-content/uploads/2007/04/hoppe_misesian_case_ind.pdf
a.       Kesempatan kerja

Di  pasar yang tidak terkendala, pengangguran yang terjadi adalah pengangguran sukarela. Manusia bekerja karena memilih untuk mengantisipasi atas hasil pekerjaannya ketimbang menyia-nyiakan tenaganya atau penghasilan/manfaat fisik yang diperoleh seandainya ia memutuskan tidak bekerja.  Ia akan ”berhenti bekerja pada suatu titik, saat ia merasa bahwa menikmati waktu senggangnya tidak lagi berarti penyia-nyiaan kesempatan kerja; atau saat manfaat waktu senggangnya dianggap lebih berharga daripada penambahan kepuasan yang mungkin didapat seandainya ia bekerja terus" (ibid.: 611). 
Maka, Robinson Crusoe, sebagai seorang produsen yang harus memenuhi kebutuhannya sendiri, jelas hanya akan menganggur jika ia memutuskan demikian secara sukarela-misalnya untuk bersenang-senang saja dan mengonsumsi barang-barang saat ini daripada mengeluarkan tenaga untuk menghasilkan barang-barang masa depan yang dibutuhkannya. Hal serupa juga terjadi saat Friday muncul dan perekonomian melibatkan kepemilikan pribadi pun mulai tercipta atas dasar pengakuan terhadap hak kepemilikian eksklusif masingmasing orang terhadap segala sumber daya yang dianggap langka dan yang telah dihasilkannya di pekaranganpekarangan  rumah (homesteaded) melalui penggabungan tenaga kerja dengan sumber daya tersebut, sebelum ada orang lain yang melakukan hal serupa, juga kepemilikan atas semua barang lain yang diturunkan melalui proses tersebut. Dalam situasi demikian, pertukaran antara nisbah harga beli/sewa atas komoditas fisik menjadi dimungkinkan. Begitu juga halnya dengan nisbah harga sewa (upah) atas jasa tenaga kerja. Kesempatan kerja akan tercipta kemudian bilamana tawaran upah dinilai lebih tinggi oleh seorang pekerja daripada kepuasan yang diperoleh jika ia tidak bekerja, atau daripada hasil yang mungkin diperolehnya seandainya ia bekerja untuk dirinya sendiri.

b.      Uang
Manusia akan berpartisipasi dalam perekonomian pertukaran (alih-alih menetap dalam isolasi  dan berswadaya), sejauh ia dapat mengenali peluang untuk meningkatkan produktivitasnya atas dasar system pembagian kerja (division of labor), dan sejauh ia menginginkan memiliki lebih banyak ketimbang lebih sedikit. Atas partisipasinya di pasar, kemudian muncul keinginan untuk memiliki medium pertukaran, yaitu uang. Jika di sini kita mengasumsikan sesuatu yang mustahil bagi manusia, misalnya jika manusia mampu mengetahui masa depan dengan sempurna, maka tidak ada alasan baginya untuk memiliki uang. Sebab, dengan kemampuan demikian, tidak ada yang tak pasti, dan di sebuah tempat antah-berantah bernama  ekuilibrium, manusia akan mengetahui dengan pasti  bagaimana kapan dan di mana semua pertukaran akan terjadi di masa depan. Akibatnya segala sesuatunya dapat dipersiapkan dan akan mengambil bentuk pertukaran  langsung, alih-alih tak langsung.
Namun, dalam kondisi manusiawi di mana ketidakpastian tidak terhindarkan, ketika semua hal tersebut tidak diketahui dan semua tindakan pada dasarnya bersifat spekulatif, maka manusia mulai memerlukan barang-barang—bukan saja demi nilai kegunaannya semata, melainkan juga karena manfaatnya sebagai media pertukaran. Ia akan mempertimbangkan pertukaran jika barang yang diminatinya lebih mudah dipasarkan daripada barang yang harus dilepaskannya, sehingga kepemilikan barang akan memungkinkan perolehan barang dan jasa secara langsung di masa depan meskipun orang tersebut belum mengetahui dengan pasti kapan terjadinya.
Selain itu, karena fungsi utama medium pertukaran adalah memfasilitasi pembelian barang yang dapat dimanfaatkan secara langsung , maka manusia secara alamiah akan memilih untuk memeroleh medium pertukaran yang lebih diterima pasar, bahkan yang diterima secara universal, daripada yang kurang berterima atau yang tidak universal. Oleh karena itu, " terjadi kecenderungan yang tidak terhindarkan akan terjadi di mana komoditas barang tertentu, yang kurang diterima sebagai media pertukaran, satu demi satu akan tersisihkan hingga akhirnya hanya ada satu komoditi saja yang bertahan, yang secara universal dipakai sebagai medium pertukaran; yaitu, dengan kata lain, uang Dan dalam perjalanan menuju titik tersebut, melalui proses  seleksi terhadap “uang-uang” yang dipakai secara luas, pembagian kerja pun meluas dan produktivitas meningkat.

c.       Bunga
Uang disimpan orang sebagai akibat dari adanya ketidakpastian sistemik dalam tindakan manusia. Tingkat bunga, di lain pihak, berasal dari preferensi waktu; dan preferensi waktu adalah sesuatu yang samapentingnya bagi tindakan sebagaimana halnya ketidakpastianitu sendiri. Dalam melakukan tindakan, pelaku tidak saja senantiasa bertujuan menukar keadaan yang kurang memuaskannya agar menjadi lebih memuaskan, dan hal ini menunjukkan adanya preferensi manusia untuk mendapatkan lebih banyak barang ketimbang lebih sedikit.
Manusia selalu mempertimbangkan kapan kiranya tujuan-tujuannya akan dicapainya (mis. berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tertentu) juga berapa lama manfaat dapat diperoleh dari barang/tujuan yang diidamkannya. Jadi, setiap tindakan juga mendemonstrasikan preferensi universal terhadap perolehan barang. Manusia cenderung memilih  seketika daripada nanti, atau yang dapat bertahan lama daripada yang tidak bertahan lama. Setiap tindakan memerluka sejumlah waktu sebelum tujuannya tercapai— atau tidak; karena manusia kadang-kadang harus mengonsumsi, dan tidak dapat sepenuhnya berhenti mengonsumsi, maka waktu adalah elemen yang senantiasa angka. Jadi, ceteris paribus barang-barang yang tersedia
sekarang atau dalam waktu dekat memiliki nilai yang, dan harus dinilai,  lebih tinggi daripada barang-barang yang baru akan tersedia kelak atau yang baru tersedia dalam waktu yang lebih lama  Sesungguhnya, jika manusia tidak terkendala oleh preferensi waktu, dan jika satu-satunya faktor pengendala adalah preferensi terhadap kuantitas (mis. lebih menyukai banyak daripada sedikit), maka ia mungkin akan selalu memilih proses produksi yang menghasilkan output terbanyak untuk setiap satuan inputnya, terlepas dari berapa lama waktu yang dibutuhkan sebelum metode yang dipilih dapat menghasilkan.  Misalnya, alih-alih membuat jaring ikan terlebih dahulu, Crusoe ternyata memutuskan untuk menciptakan sebuah kapal pukat saja karena alat ini memang cara ekonomis yang paling efisien untuk menangkap ikan. Bahwa tak seorangpun, termasuk Crusoe, akan melakukan tindakan seperti itu membuktikan bahwa manusia tidak bias tidak akan “menghargai pecahan waktu secara berbeda-beda, tergantung pada jauh-dekatnya jarak tersebut dari titik waktu ketika keputusan tersebut diambil oleh pelakunya.

Dengan demikian, terkendala oleh preferensi waktu, manusia akan menukarkan barang sekarang dengan barang masa depan hanya jika ia mengantisipasi kenaikan jumlah barangnya di masa depan. Tingkat preferensi waktu manusia berbeda dari satu orang ke orang lain dan dari satu waktu ke waktu lainnya; dan nilainya selalu positif bagi semua orang. Preferensi waktu akan menentukan secara simultan nilai premium atas barang sekarang terhadap barang masa depan, dan juga terhadap premium tabungan serta investasi. Tingkat bunga pasar merupakan jumlah agregat tingkat preferensi waktu semua individu, dan dapat dikatakan mencerminkan tingkat social preferensi waktu dan tabungan sosial (mis., suplai barang sekarang yang ditawarkan untuk dipertukarkan dengan barang masa depan) dan investasi sosial penyeimbang (mis.,  permintaan terhadap barang sekarang yang dapat memberikan hasil di masa depan).

John Maynard Keynes, dari University of Cambridge Inggris, menulis sebuah buku pada tahun 1936, berjudul The General Theory of Employment, Interest and Money. Dia mengkritik secara tegas pendekatan ekonomi klasik (termasuk neo-klasik) yang percaya kepada mekanisme pasar dan ruang peran pemerintah yang kecil. Menurutnya mekanisme pasar tidak pernah stabil dan tidak memiliki kecenderungan menciptakan full employment (kesempatan kerja penuh). Mekanisme pasar, secara alamiah akan selalu gagal. Mengapa? Karena dalam perekonomian ada siklus bisnis (cycle of business), dalam jangka pendek, di mana pasar tidak mampu mengkoordinasikan keadaan ekonomi secara cepat.
Instrumen utama dalam mahzab Keynesian ini adalah kebijakan fiskal (fiscal policy),dengan menerapkan anggaran defisit dan pengeluaran pemerintah pada proyek publik yang berimplikasi terhadap pendapatan dan akhirnya permintaan masyarakat. Pengeluaran pemerintah untuk proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja, terbukti sangat ampuh dalam meningkatkan produksi agregat (output), sekaligus memberantas pengangguran, terutama pada situasi saat sumber-sumber daya belum dimanfaatkan secara penuh oleh swasta. Pandangan Keynes sering dianggap sebagai awal dari pemikiran ekonomi moderen (school of modern economic thought).( wordpress.com/2011/04/23/intisari-pemikiran-ekonomi-keynes).
  1. Pemikiran Monetaris
Ketidakberhasilan ajaran-ajaran Keynes dlm memecahkan masalah2 yg dihadapi melahirkan suatu aliran baru yg disebut “aliran Monetaris” yg mengutamakan kebijaksanaan moneter dalam mengatasi kemelut ekonomi. Istilah ini pertamakali digunakan oleh Karl Brunner untuk menggambarkan berbagai studi dibidang ekonomi moneter & kebijaksanaan moneter.
Penekanan pokok pandangan monetaris terletak pada stok uang. Menurut Friedman, perubahan dlm jum lah uang beredar sgt besar pengaruhnya terhadap  :  
1. Tingkat inflasi dlm jangka panjang
 2. Perilaku GNP ril dlm jangka panjang
Friedman menyimpulkan secara umum laju pertum-buhan uang yg tinggi menyebabkan terjadinya booms & inflasi. Sementara itu, penurunan dlm laju pertum-buhan uang dapat menimbulkan resesi & kadang-kadang bahkan juga deflasi.
Aliran Monetaris sangat menarik untuk di bahas karena inti pokok pandangan golongan monetaris membahas tentang :
1. Sebab terjadinya perubahan pendapatan nasional
            Sebab-sebab terjadinya perubahan pendapatan nasional menurut Friedman bersumber semata-mata pada tingkat permintaan uang, dimana volume permintaan uang ini tingkat pengeluaran yang akan dilakukan dalam masyarakat. Oleh sebab itu menurut Friedman, sebab yang paling penting adalah untuk menguasai volume uang dalam peredaran. Sebab jumlah uang itu yang mempengaruhi jumlah pengeluaran secara menyeluruh. Hal ini satu sama lain akan berdampak pada pertumbuhan dan kestabilan ekonomi.
Sementara itu juga diakui, monopoli dan oligopoli dalam persaingan. Akan tetapi adanya monopoli dan oligopoli tidak begitu besar bobot penagruhnya terhadap proses kegiatan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Selama jumlah pasok uang dapat dikuasai, akhirnya dalam perkembangan waktu tingkat harga dan keadaan ekonomi menjadi stabil dan maju.
2. Kebijaksanaan moneter
            Menurut pemikiran Keynes, kebijaksanaan ekonomi yang harus dilakukan pemerintah adalah kebijaksanaan fiskal yang anti siklus. Golongan monetaris mengalihkan perhatian dari kebijaksanaan fiskal ke kebijaksanaan moneter. Upaya untuk menanggulangi goncangan-goncangan kegiatan ekonomi dilakukan dengan melakukan kebijaksanaan moneter dengan menguasai pasok/penawaran uang. Diakui dalam suatu masa transisi akan terjadi goncangan harga. Tetapi setelah beberapa waktu berlalu harga itu akan memncerminkan gerak perkembangan yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan jumlah uang. Selama pasok uang dapat dikuasai maka pada waktunya kestabilan harga juga akan terpelihara. Pasok uang harus dikuasai dalam arti tingkat-tingkat pertambahannya harus dikendalikan sesuai dengan bertambahnya kebutuhna dunia usaha.
3. Pasok uang harus mencerminkan kebutuhan dunia usaha
            Pasok uang harus dikuasai dalam arti bahwa tingkat tambahannya harus dikendalikan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Golongan monetaris berpendapat bahwa selain di bidang moneter melalui pengelolaan pasok uang oleh otoritas moneter (Bank Sentral), pemerintah tidak boleh berintervensi secara aktif melalui kebijaksanaan ekonomi (kembali pada persainagn bebas).”( blogspot.com/2011/01/aliran-monetaris.html)
Berbagai pendapat atau gagasan kaum moneteris di atas, memiliki implikasi kebijakan yang penting , yaitu :
1.  Stabilitas di dalam pertumbuhan jumlah uang beredarlah yang merupakan kunci dari stabilitas makroekonomi, dan bukan kebijakan makroekonomi aktif yang menimbulkan fluktuasi dalam pertumbuhan jumlah uang beredar yang menjadi penentu kestabilan makroekonomi.
2.  Kebijakan fiskal itu sendiri memiliki pengaruh sistematis yang sangat kecil, baik terhadap pendapatan nasional riil maupun pendapatan nasional nominal; dan bahwa kebijakan fiskal (fiscal policy) bukanlah suatu sarana atau alat stabilisasi yang efektif.”( blogspot.com/2011/01/aliran-monetaris.html)



Tokoh Monetaris
a.       Milton Friedman
Milton Friedman adalah ekonom Amerika. Ia terlahir sebagai anak ke empat dari Sarah Ethel (Landau) dan Jeno Saul Friedman. Orang tuanya dilahirkan di Carpatho–Ruthenia (Provinsi di Austria Hongaria, kemudian selama perang menjadi bagian Cekoslowakia dan yang terakhir menjadi bagian Uni Sovyet). Saat berumur belasan tahun, ayah dan ibu Milton Friedman beremigrasi ke AS dan bertemu di New York. Ketika Milton berumur satu tahun, orang tuanya pindah ke Rahway, New Jersey (kurang lebih 20 mil dari New York), ayahnya membuka toko kelontong kecil-kecilan sedangkan ibunya bekerja sebagai penjahit. Walaupun pendapatan keluarganya kecil, namun cukup untuk makan dan suasana keluarga sangat mendukung dan kondusif.
Milton Friedman lulus dari Rahway High School tahun 1928, sesaat sebelum dia merayakan ulang tahunnya yang ke-16. Ayahnya meninggal pada tahun terakhirnya di SMA, untung dia diberi beasiswa untuk masuk ke Rudger University dan lulus tahun 1932. Spesialisasinya adalah matematika, namun ia kemudian menjadi tertarik pada ekonomi. Ada 2 orang yang sangat berjasa terhadap Milton Friedman yaitu Arthur F. Burn (dosen Rudger yang sedang menyelesaikan disertasi doktornya di Universitas Colombia) dan Homer Joness (dosen Universitas Chicago).”( wordpress.com/teori-permintaan-pemikiran-milton-friedman/)
Menurut friedman efektifitas antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, peranan kebijakan pemerintah, dan tentang kurva Phillips (kurva yang menunjukkan  bahwa hubungan antara pengangguran dan inflasi adalah saling berkebalikan).
         Bagi kaum moneteris, jumlah uang beredar merupakan faktor penentu utama dari tingkat kegiatan ekonomi dan harga-harga di dalam suatu perekonomian. Dalam jangka pendek (short run), jumlah uang beredar mempengaruhi tingkat output dan kesempatan kerja; sedangkan dalam jangka panjang (long run) jumlah uang beredar mempengaruhi tingkat harga atau inflasi. Menurut Milton Friedman “inflasi ada di mana saja dan selalu merupakan fenomena moneter”. Pertumbuhan moneter atau uang beredar yang berlebihan dalam hal ini bertanggung jawab atas timbulnya inflasi, dan pertumbuhan moneter yang tidak stabil bertanggung jawab atas timbulnya gejolak atau fluktuasi ekonomi. Oleh karena pertumbuhan moneter sangat berpengaruh terhadap variabilitas, baik variabilitas dalam tingkat harga maupun pertumbuhan output (GNP), maka kebijakan moneter yang diambil pemerintah sedapat mungkin haruslah dapat menjamin terciptanya suatu tingkat pertumbuhan moneter atau jumlah uang beredar yang konstan dan tetap terkendali pada tingkat yang rendah.
Adapun gagasan pokok dari aliran moneteris yang dianggap penting di antaranya adalah : 1.  Sektor atau perekonomian swasta pada dasarnya adalah stabil.
2.  Kebijakan makroekonomi aktif seperti kebijakan fiskal dan moneter hanya akan membuat keadaan perekonomian menjadi lebih buruk.  Bahkan secara ekstrim mereka mengatakan bahwa “kebijakan makroekonomi yang aktif itu lebih merupakan bagian dari masalah, dan bukan bagian dari solusi”. Dengan perkataan lain, kaum moneteris menghendaki suatu peran atau campur tangan pemerintah yang seminimum mungkin di dalam perekonomian.
3.  Seperti halnya dengan aliran Klasik, kaum moneteris berpendapat bahwa harga-harga dan upah di dalam perekonomian adalah relatif fleksibel, yang akan menjamin keadaan keseimbangan di dalam perekonomian selalu bisa diwujudkan.
4.  Jumlah uang beredar merupakan faktor penentu yang sangat penting dari tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
           Berbagai pendapat atau gagasan kaum moneteris di atas, memiliki implikasi kebijakan yang penting , yaitu :
1.  Stabilitas di dalam pertumbuhan jumlah uang beredarlah yang merupakan kunci dari stabilitas makroekonomi, dan bukan kebijakan makroekonomi aktif yang menimbulkan fluktuasi dalam pertumbuhan jumlah uang beredar yang menjadi penentu kestabilan makroekonomi.
2.  Kebijakan fiskal itu sendiri memiliki pengaruh sistematis yang sangat kecil, baik terhadap pendapatan nasional riil maupun pendapatan nasional nominal; dan bahwa kebijakan fiskal (fiscal policy) bukanlah suatu sarana atau alat stabilisasi yang efektif.

  1. Kesimpulan

Tidak ada yang stagnasi di sini, atau menetes, atau bocor, dan Keynes sama sekali tidak menawarkan teori stagnasi (dengan demikian, tentu ia tidak memberi teori bagaimana keluar dari stagnasi). Ia hanya telah menyebut fenomena yang benarbenar normal, seperti penurunan harga (yang disebabkan oleh kenaikan permintaan terhadap uang atau dengan memperluas perekonomian produktif), dengan nama yang buruk dengan menyebutnya sebagai “stagnasi” atau “depresi”, atau akibat dari kurangnya permintaan efektif, sehingga ia perlu mencar alasan lain untuk skema skemanya sendiri yang dapat menyebabkan inflasi 
Kaum monetaris, terutama Friedman, sangat berjasa dalam menekankan arti penting laju pertumbuhan uang terhadap aktivitas-aktivitas ekonomi: Dilihat dari upayanya tersebut ia dapat dianggap sangat berhasil. Sebab, sebagaimana diucapkan oleh pakar ekonomi makro Franco Modigliani: We are all monetarists now, dalam artian bahwa hampir semua pakar ekonomi masa sekarang percaya akan arti penting laju pertumbuhan stok uang dalam perekonomian.
Secara keseluruhan harus diakui bahwa pengaruh pandangan Friedman dalam kebijaksanaan ekonomi sangat besar. Hal ini dapat dilihat dan diadopsinya kebijaksanaan moneter barn oleh pemerintah Amerika Serikat (the Fed’s) tahun 1979. Friedman sangat anti dengan peran pemerintah yang kelewat besar dalam perekonomian. Jika penerimaan pemerintah terlalu besar maka otomatis pengeluarannya juga harus besar, padahal banyak program-program pemerintah dinilai tidak efektif dalam mencapai sasaran. Pengaruh pandangan Friedman di atas dapat dilihat dari program pemotongan pajak yang dilakukan pemerintahan Reagan tahun 1981.
Pengaruh pandangan Friedman juga dirasakan di Indonesia, terlihat dari kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi, yang pada intinya mengurangi cengkeraman pernerintah yang kelewat besar dalam pérekonomian Indonesia. Begitu jüga dalam menghadapi inflasi tahun 1993 dan tahun 1994, pemerintan juga terlihat berusaha mati-matian menekan laju inflasi di bawah dua digit, sebab para pakar ekonomi di Indonesia, dan juga kaum praktisi, telah mengetahui dampak negatif yang sangat besar dan keadaan inflasi, yang secara sangat vokal disuarakan oleh Milton Friedman dan kubu monetaris.”( blogspot.com/2011/01/aliran-monetaris.html)





  1. Referensi
wordpress.com/2011/04/23/intisari-pemikiran-ekonomi-keynes
blogspot.com/2012/08/pemikiran-konsep-ekonomi-neo-keynesian.html
wordpress.com/2010/07/17/pemikiran-ekonomi-j-m-keynes
blogspot.com/2011/01/aliran-monetaris.html
wordpress.com/teori-permintaan-pemikiran-milton-friedman/
B. Michel, D. Gilles. 1995. “Economics Thought Since Keyne”s. Englan: Edward Elgar
            Publishing Company, 33


ekonomi koperasi


Description: E:\conan\logo_unej_100x93.png

PEMBERDAYAAN KOPERASI UNTUK MENGEMBANGKAN EKONOMI RAKYAT
MAKALAH
(Diajukan guna melengkapi tugas Ekonomi Koperasi)

Oleh
Roni Hardiono
NIM. 100810101059




ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER
2013

 
REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI
Judul : PEMBERDAYAAN KOPERASI UNTUK MENGEMBANGKAN EKONOMI RAKYAT
Penulis : Triwitarsih
ABSTRAK
Sesuai dengan pengertiannya, Koperasi merupakan organisasi yang mengutamakan asas Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para anggotanya. Pengertian ini sangat berkaitan dengan ekonomi rakyat dan kerakyatan yang ada di Indonesia. Adapun pengertiannya adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga namun seuruh warga dan hasil produksinya  akan dibagi secara adil serta merata. Sesuai dengan namanya, Ekonomi Rakyat dan Kerakyatan ini dilakukan oleh Rakyat Kecil.
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.

BAB I PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
1.2          Perumusan Masalah
Dalam sistem ekonomi kerakyatan yang ada di Indonesia, bagaimana pemberdayaan Koperasi untuk mengembangkan Ekonomi Rakyat?

1.3          Tujuan
Mengetahui Pemberdayaan Koperasi Untuk Mengembangkan Ekonomi Rakyat.



BAB II PEMBAHASAN
2.1        Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.

2.2        Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4. Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7. Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
1.      Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
2.      Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
3.      Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
4.      Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.

2.3        Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1.      Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2.      Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.      Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4.      Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5.      Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.

2.4        Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan Suarja, dalam Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
Dalam rangka memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan beberapa kegiatan antara lain:
1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.       Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya perijinan.
b.      Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi daerah.
c.       Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.
2. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.       Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b.      Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c.       Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas.
d.      Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian.
e.       Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan penyediaan infrastruktur pedesaan.
f.       Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g.      Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.
3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang dilakukan melalui program ini adalah:
a.  Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
b.  Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM.
c.   Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d.  Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e.  Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.
4. Pemberdayaan usaha skala mikro
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.       Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan pembiayaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat usaha wirausaha baru, dan penyediaan badan pembiayaan alternatif untuk usaha.
b.      Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan.
c.       Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di sektor pertanian dan pedesaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antar LKM dan bank.
d.      Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif.
e.       Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan.
f.       Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP.
g.      Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.
5. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.       Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di pedesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned program-program pemberdayaan masyarakat.
b.      Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana. Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang pada gilirannya diharapkan akan mampu menurunkan kemiskinan.
Sejak tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengembangkan berbagai bentuk dan skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui beberapa program kegiatan sebagai berikut:
  1. Program pembiayaan usaha mikro. (a) Program pembiayaan produktif KUM dengan memfasilitasi 840 KSP/USP masing-masing dengan modal Rp 100 juta. (b) Program pembiayaan produktif KUM pola syariah yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro dengan menyalurkan dana kepada 360 KJKS/UJKS.
  2. Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas tanah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha UMK dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi debitornya.
  3. Pemanfaatan dana SUP-005 untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil.
  4. Program sarjana pencipta kerja mandiri (Prospek Mandiri) untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan modal kerja.
  5. Pengembangan usaha KUKM di sektor peternakan melalui bantuan dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi dan sarana penunjang lainnya.
  6. Program pengembangan usaha koperasi di bidang pangan yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan pengadaan pangan koperasi dengan sistem bank padi, pengadaan alat pertanian, dan sarana produksi di sentra pangan.
  7. Program pengarusutamaan gender di bidang KUKM melalui dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng.

2.5     Rencana Program Pemberdayan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Tahun 2007
Sebagai tidak lanjut pemberdayaan KUMKM pada tahun sebelumnya, maka pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran Rp 1,48 triliun yang diarahkan untuk melaksanakan lima program pokok yaitu:
1.      program penciptaan iklim usaha UMKM,
2.      program pengembangan sistem pendukung bagi UMKM,
3.      program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM,
4.      program pemberdayaan usaha skala mikro,
5.      dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, dalam peringatan Hari Koperasi ke-62 di Jakarta mengatakan bahwa peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global. Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat.
Selanjutnya Suryadharma Ali menyampaikan bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi sebagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Beliau juga menjelaskan, dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam. Dengan tekad untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah diharapkan akan tumbuh prakarsa kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua komponen bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang terhimpun dalam koperasi. Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek, yaitu:
  1. Aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal.
  2. Aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya.
  3. Aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten.
  4. Pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya koperasi dapat go international.
  5. Aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.








BAB III PENUTUP
3.1        KESIMPULAN
Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.










DAFTAR PUSTAKA
http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
M. Fathorrazi, 2010, Ekonomi Koperasi, Jember University Press, Jember(Hal 56-67)